Langsung ke konten utama
BAB 1
PENDAHULUAN



1.1    Pengenalan Dasar UKM

 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

            Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.


1.2              Pengembangan Sektor UKM

            Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

            Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

            Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

            Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.





BAB 2
PEMBAHASAN



2.1      Definisi UKM di Indonesia

             Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

            Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).


2.2      Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

            Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.

2.2.1 World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
Medium Enterprise, dengan kriteria :
       Jumlah karyawan maksimal 300 orang
       Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
       Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
Micro Enterprise, dengan kriteria :
       Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
       Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
Small Enterprise, dengan kriteria :
       Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
       Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
       Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

2.2.2 Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30%
pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

2.2.3 Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah
karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.
Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
- Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
- Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

2.2.4 Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
    Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
    Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
    Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
    Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu


2.3      Klasifikasi UKM

       Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
   Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima
   Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
   Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
   Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)


2.4      Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1.     UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.     PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.     PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.     Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.     Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.     Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.     Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.     Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.     Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


2.5      Kinerja UKM di Indonesia

 UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

 Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

       UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :

            Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer oods), khususnya yang tidak tahan lama,
1.                  Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
2.                  Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
3.                  Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.




BAB 3
Mengatur Keuangan Usaha Kecil



3.1 Pengertian Break Even Point Dan Manfaatnya 

     Break event point adalah suatu keadaan dimana dalam suatu operasi perusahaan tidak mendapat untung maupun rugi/ impas (penghasilan = total biaya).

     BEP amatlah penting kalau kita membuat usaha agar kita tidak mengalami kerugian, apa itu usaha jasa atau manufaktur, diantara manfaat BEP  adalah :
1.    alat perencanaan untuk hasilkan laba
2.    Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.
3.    Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan
4.    Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti

     Setelah kita mengetahui betapa manfaatnya BEP dalam usaha yang kita rintis, komponen yang berperan disini yaitu biaya, dimana biaya yang dimaksud adalah biaya variabel dan biaya tetap, dimana pada prakteknya untuk memisahkannya atau menentukan suatu biaya itu biaya variabel atau tetap bukanlah pekerjaan yang mudah, Biaya tetap adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh kita untuk produksi ataupun tidak, sedangkan biaya variabel adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit produksi jadi kalau tidak produksi maka tidak ada biaya ini

     Salah satu kelemahan dari BEP yang lain adalah Bahwa hanya ada satu macam barang yang diproduksi atau dijual. Jika lebih dari satu macam maka kombinasi atau komposisi penjualannya (sales mix) akan tetap konstan. Jika dilihat di jaman sekarang ini bahwa perusahaan untuk meningkatkan daya saingnya mereka menciptakan banyak produk jadi sangat sulit dan ada satu asumsi lagi yaitu Harga jual persatuan barang tidak akan berubah berapa pun jumlah satuan barang yang dijual atau tidak ada perubahan harga secara umum. Hal ini demikian pun sulit ditemukan dalam kenyataan dan prakteknya.
     Untuk menghitung BEP kita bisa hitung dalam bentuk unit atau price tergantung untuk kebutuhan.

PERHITUNGAN BEP
Atas dasar unit
A description...

Atas dasar sales dalam rupiah

A description...


Keterangan:
FC : Biaya Tetap
P : Harga jual per unit
VC : Biaya Variabel per unit

     Biaya tetap adalah total biaya yang tidak akan mengalami perubahan apabila terjadi perubahan volume produksi. Biaya tetap secara total akan selalu konstan sampai tingkat kapasitas penuh. Biaya tetap merupakan biaya yang akan selalu terjadi walaupun perusahaan tidak berproduksi.

     Biaya variable adalah total biaya yang berubah-ubah tergantung dengan perubahan volume penjualan/produksi. Biaya variable akan berubah secara proposional dengan perubahan volume produksi.


3.2 Pengertian Net Present Value (NPV)

     NPV merupakan selisih antara pengeluaran dan pemasukan yang telah didiskon dengan menggunakan social opportunity cost of capital sebagai diskon faktor, atau dengan kata lain merupakan arus kas yang diperkirakan pada masa yang akan datang yang didiskonkan pada saat ini.Untuk menghitung NPV diperlukan data tentang perkiraan biaya investasi, biaya operasi, dan pemeliharaan serta perkiraan manfaat/benefit dari proyek yang direncanakan.

Rumus yang digunakan
Arus kas masuk dan keluar yang didiskonkan pada saat ini (present value (PV)). yang dijumlahkan selama masa hidup dari proyek tersebut dihitung dengan rumus:
A description...

dimana:
t- waktu arus kas
i- adalah suku bunga diskonto yang digunakan
Rt- arus kas bersih (the net cash flow) dalam waktu t













 Arti perhitungan NPV
Pada tabel berikut ditunjukkan arti dari perhitungan NPV terhadap keputusan investasi yang akan dilakukan.
Bila...
Berarti...
Maka...
NPV > 0
investasi yang dilakukan memberikan manfaat bagi perusahaan
proyek bisa dijalankan
NPV < 0
investasi yang dilakukan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
proyek ditolak
NPV = 0
investasi yang dilakukan tidak mengakibatkan perusahaan untung ataupun merugi
Kalau proyek dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tidak berpengaruh pada keuangan perusahaan. Keputusan harus ditetapkan dengan menggunakan kriteria lain misalnya dampak investasi terhadap positioning perusahaan.

3.3. Pengertian Biaya Depresiasi

     Depresiasi atau penyusutan dalam akuntansi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Penerapan depresiasi akan memengaruhilaporan keuangan, termasuk penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
Metode yang paling mudah dan paling sering digunakan untuk menghitung penyusutan adalah metode penyusutan garis lurus (straight-line depreciation). Tapi selain itu, ada pula metode penghitungan lain yang bisa juga digunakan, seperti metode penyusutan dipercepat, penyusutan jumlah angka tahun, dan saldo menurun ganda.

Metode Garis-lurus:
A description...



3.4 Tips Mengelola Usaha Kecil

            Mungkin Anda sudah tahu dan paham bagaimana cara mengatur keuangan perusahaan Anda sendiri. Banyak cara dan tehniknya, Anda bisa mendapatkannya di buku-buku panduan atau langsung tanya pada orang yang berkompeten.

            Disini saya, sebagai pemula hanya ingin share saja berdasar yang saya alami. Jadi, bagi yang sudah berpengalaman mohon koreksi dan bimbingannya.
Ada semacam pandangan, bahwa lebih mudah mengatur keuangan untuk usaha yang sudah lancar daripada mengatur keuangan usaha yang seret. Menurut mereka kalau usaha sepi, keuangan apa yang akan di manage? Bagaimana caranya?

            Disinilah tantangan kita, bagaimana kita membuat usaha menjadi lancar dan berkembang dengan mengatur keuangan sebaik mungkin. Apa bisa? berdasar yang saya alami, InsyaAllah pasti bisa. Usaha Anda sedikit demi sedikit akan mengalami kemajuan. Tentu saja Anda juga harus gencar melakukan promosi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

            Lalu apa saja yang harus dilakukan dalam mengatur keuangan usaha kecil ini? Berikut ini beberapa pointnya:

1.                  Gaji diri Anda sendiri
Jika Anda adalah pemilik sekaligus pekerja dalam usaha Anda sendiri, beri upah/gaji diri Anda sendiri. Besarnya adalah 10% dari omset. Jika Anda mempunyai karyawan maka total gaji Anda + karyawan tetap 10% dari omset.
2.    Sisihkan 1% bahan baku produk setiap hari
misal Anda buka warung makanan, sisihkan sedikit beras, minyak goreng,minyak tanah dll. Kumpulkan hingga dalam jumlah tertentu. Lalu beli sendiri bahan tsb dengan harga pasar.
3.                  Bagi laba bersih menjadi 3 bagian:
·                    1/3 untuk menambah modal
·                    1/3 simpan untuk menjaga jika ada pengeluaran (perusahaan) mendadak
·                    1/3 simpan untuk jangka waktu 1 tahun, ambil sebagian untuk mengembangkan usaha Anda.
4.    Jangan pernah menggunakan uang usaha kecil Anda
Untuk kepentingan pribadi gunakan gaji Anda. Jika gaji Anda dirasa kurang maka Anda harus mencari tambahan diluar bukan mengambil uang perusahaan.
5.    Disiplin!
Ingat usaha Anda selama ini akan gagal total jika Anda tidak memegang teguh prinsip disiplin.

                 Sebagai tambahan, bersedekahlah setiap hari walau Rp.500. Dengan membiasakan bersedekah hati menjadi lapang, pikiran menjadi jernih. Alhasil, Anda lebih maksimal mengelola usaha kecil Anda untuk menjadi lebih besar!




BAB 4
Penutup




4.1 Kesimpulan

            Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

            Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

            Memulai sebuah usaha harus dipikirkan dengan benar. Dalam menjalankan sebuah usaha kecil banyak hal yang harus diperhatikan agar usaha yang kita buat dapan tersukseskan. Terlebih lagi akan mengelola keuangan. Dalam mengelola keuangan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya Break Even Point, Net Present Value, dan biaya depresiasi. Jika hal-hal tersebut tidak kita perhatikan dalam mengelola keuangan, tentunya kita bisa terkena kerugian.






DAFTAR PUSTAKA


Ariawan, Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil Dan Kesempatan Kerja. Fakultas Ekonomi,
            Unikom. Jakarta.
Dr. Basrowi. 2011. Kewirausahaan. Ghalia Indonesia, Jakarta

Komentar